Kejadian Penembakan di Demak; Pelaku Di Tangkap Polres Demak, Senjata Api dan Barang Bukti Sudah Diamankan

Polda Jateng- Kab. Demak| Sebuah insiden kekerasan yang melibatkan senjata api terjadi di Jalan Raya Demak-Kudus Km 32, Desa Trengguli, Keca...




Polda Jateng- Kab. Demak| Sebuah insiden kekerasan yang melibatkan senjata api terjadi di Jalan Raya Demak-Kudus Km 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pada Kamis (19/09) sekitar pukul 12.30 WIB. Kasus ini bermula dari perselisihan dua pengemudi yang berujung pada aksi penembakan oleh SU (60 th ), seorang pedagang asal Kendal.


Korban, Ahmad Laili Dimyati (40 th ), yang mengendarai Mitsubishi Pajero hitam, mengaku mengalami penembakan dari pelaku yang saat itu mengemudikan Honda BRV. Insiden ini terjadi ketika kedua kendaraan tersebut melintas di area penyempitan jalan. 


Pelaku SU,  tidak terima setelah merasa didahului oleh kendaraan korban, kemudian  mengeluarkan senjata api jenis Glock 17 kaliber 32. Dari jarak tiga meter, pelaku langsung menembak ban depan kiri kendaraan korban sebanyak dua kali.


Tak puas, pelaku SU kembali menembakkan senjata apinya sebanyak tiga kali ke arah ban belakang mobil milik Korban.  Sementara Korban meski dalam kondisi ban pecah, tetap melaju hingga bertemu dengan petugas lalu lintas yang sedang bertugas, pelaku berhasil ditangkap dan saat ini diamankan di Polres Demak.


Akibat penembakan ini, korban mengalami kerugian akibat kerusakan pada ban mobilnya. Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine beserta peluru tajam. Di TKP juga di temukan Tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita sebagai barang bukti.


Bertempat di Mapolda Jateng pada Jumat, (20/9/2024) Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat tidak bisa ditolerir dan akan diproses hukum secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


“ Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan yang di benarkan menurut hukum, Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," ujar Kombes Pol. Artanto.


Pelaku SU kini menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana pengrusakan dan kekerasan berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Proses penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban.


Khnza

COMMENTS

Nama

Aceh,3,Bali,489,Bangka,1,Banten,3,Berita,657,Bisnis,1,Budaya,2,Daerah,534,Dekai,100,Dunia,102,Ekonomi,2,Gianyar,3,Hukum,42,Info,53,Jabar,9,Jateng,15,Jatim,182,Jayapura,166,Kalbar,2,Kalsel,51,Kaltara,108,Kaltim,7,Kaltin,1,Kamtibmas,6,Kesehatan,213,Kriminal,110,Kuliner,100,Lampung,1,Malang,60,Militer,7,Nasional,95,News,1762,NTT,5,Opini,4,Papua,304,Pasuruan kota,92,Pendidikan,100,Peternakan,101,polda papua,299,Politik,10,Probolinggo,1,Ragam,100,Religi,1,Riau,1,Sejarah,1,Sosial,112,Sumsel,1,Tabanan,1,Teknologi,1,Terkini,1,Tips,7,
ltr
item
INDONESIANA.WEB.ID: Kejadian Penembakan di Demak; Pelaku Di Tangkap Polres Demak, Senjata Api dan Barang Bukti Sudah Diamankan
Kejadian Penembakan di Demak; Pelaku Di Tangkap Polres Demak, Senjata Api dan Barang Bukti Sudah Diamankan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgL-mQAiOypR6-pvgABwhh14m64suZSJH-xwLpr19wEJKKxT6V-WD6fP3xNtXIocIyYjMBhtIJetjc8Ojij1xDeFyFbJs9Xi9fVin967eYXo_T6QSQu1T7hG0lejDyBJIL-uWbIjYgmzbhtcPhfRCj4p2cXWty9oY5B2lliQvggeuPV-ByokXtzveAqp-uD/s320/bc0ff7fb-2f91-40c8-854c-cf0cde8a145e.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgL-mQAiOypR6-pvgABwhh14m64suZSJH-xwLpr19wEJKKxT6V-WD6fP3xNtXIocIyYjMBhtIJetjc8Ojij1xDeFyFbJs9Xi9fVin967eYXo_T6QSQu1T7hG0lejDyBJIL-uWbIjYgmzbhtcPhfRCj4p2cXWty9oY5B2lliQvggeuPV-ByokXtzveAqp-uD/s72-c/bc0ff7fb-2f91-40c8-854c-cf0cde8a145e.jpeg
INDONESIANA.WEB.ID
https://www.indonesiana.web.id/2024/09/kejadian-penembakan-di-demak-pelaku-di.html
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/2024/09/kejadian-penembakan-di-demak-pelaku-di.html
true
1758751509613236683
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy