Kembangkan Perkara Tindak Pidana Narkoba, Polres Sukoharjo Bekuk 3 Pelaku dan Amankan Barang Bukti 15,80 Gram Sabu*

* Sukoharjo – Satresnarkoba Polres Sukoharjo melakukan pengembangan perkara yang sebelumnya telah mengamankan A.S. alias ASEP, pada hari Jum...

*


Sukoharjo – Satresnarkoba Polres Sukoharjo melakukan pengembangan perkara yang sebelumnya telah mengamankan A.S. alias ASEP, pada hari Jumat,19 Juli 2024, sekira pukul 00.30 WIB, didalam rumahnya yang beralamat di Dukuh Windan, Kelurahan Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.


Menurut keterangan A.S. alias ASEP, dirinya telah mengalamatkan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu, bersama temannya yang berinisial V.D.P. Alias GLEMPO.


Atas dasar keterangan A.S. tersebut, Satresnarkoba Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan terhadap keberadaan V.D.P. alias GLEMPO.


Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, saat konferensi pers, Senin (29/7/2024), mengatakan, V.D.P. alias GLEMPO, akhirnya berhasil diamankan Satresnarkoba di Jalan Raya Pajang - Gatak, tepatnya didepan Toko Handphone dan Aksesoris “NGS” yang beralamat di Dukuh Tumpeng Rt.001/ Rw.008, Kelurahan Luwang, Kecamatan Gatak,  Kabupaten Sukoharjo.


Saat dibekuk, diketemukan 5 (lima) paket diduga sabu, serta 1 (satu)  buah timbangan digital didalam tas yang dikenakan V.D.P. alias GLEMPO.


Setelah diinterogasi, V.D.P. mengaku telah meletakkan beberapa paket diduga sabu dibeberapa titik alamat.  Kemudian petugas bersama V.D.P. menuju ke titik tersebut dan diketemukan 8 (delapan) paket Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu.


Menurut keterangan V.D.P, dirinya mendapatkan Narkotika Gol.I bukan tanaman jenis sabu tersebut dari RAFIQ (DPO) dengan cara diarahkan RAFIQ (DPO) menuju ke Magelang untuk bertemu dengan seseorang yang diketahui bernama B.N.P. di daerah Magersari, Magelang Kota.


Setelah V.D.P. dan B.N.P. bertemu, mereka menuju ke daerah Kaliwungu, Kendal, untuk mengambil paket sabu seberat kurang lebih 300 (tiga ratus) gram dengan cara mengambil di alamat atau web.


Setelah selesai mengambil sabu tersebut, V.D.P. dan B.N.P. pulang ke Magelang. Paket sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 2 (dua) dengan masing-masing orang mendapat 150 gram sabu.


Setelah itu, V.D.P. membawa pulang Narkotika Gol. I bukan tanaman tersebut ke kostnya yang beralamat di Dukuh Mayang, Kelurahan Mayang, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, untuk dipecah dan diedarkan kembali.


Setelah itu, lanjut Kapolres menjelaskan, kemudian petugas melakukan pengembangan untuk mengamankan B.N.P. dan temannya yang bernama B.Y.P. yang  sedang  berada di rumahnya di wilayah Magelang.


Setelah petugas berhasil mengamankan B.N.P, dilakukan interogasi dan penggeledahan dan diketemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam didalam  rumah B.N.P.  


Menurut keterangan B.N.P, ia sebelumnya telah mengalamatkan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu, bersama temannya yang bernama B.Y.P. 


Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap B.Y.P. dan benar bahwa sebelumnya dirinya telah mengalamatkan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu, bersama B.N.P.  


Menurut keterangan B.N.P, dirinya mendapatkan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu, tersebut dari RIO LANANG (DPO). Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



Khnza

COMMENTS

Nama

Aceh,3,Bali,492,Bangka,1,Banten,3,Berita,657,Bisnis,1,Budaya,2,Daerah,534,Dekai,100,Dunia,102,Ekonomi,2,Gianyar,3,Hukum,42,Info,55,Jabar,9,Jateng,15,Jatim,185,Jayapura,166,Kalbar,2,Kalsel,51,Kaltara,108,Kaltim,7,Kaltin,1,Kamtibmas,6,Kesehatan,215,Kriminal,110,Kuliner,100,Lampung,1,Malang,60,Militer,7,Nasional,95,News,1787,NTT,6,Opini,4,Papua,304,Pasuruan kota,92,Pendidikan,100,Peternakan,101,polda papua,299,Politik,10,Probolinggo,1,Ragam,100,Religi,1,Riau,1,Sejarah,1,Sosial,112,Sumsel,1,Tabanan,1,Teknologi,1,Terkini,1,Tips,7,
ltr
item
INDONESIANA.WEB.ID: Kembangkan Perkara Tindak Pidana Narkoba, Polres Sukoharjo Bekuk 3 Pelaku dan Amankan Barang Bukti 15,80 Gram Sabu*
Kembangkan Perkara Tindak Pidana Narkoba, Polres Sukoharjo Bekuk 3 Pelaku dan Amankan Barang Bukti 15,80 Gram Sabu*
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5-1FWoTmf-WWTFQY1NS9W519mp9MCt5SylIjPfk5eVATu1YjKZYR31oLutEkIesmxJK0IAziu4xJALebwL65MH9AbWLNNL5nuujXmOWa17eRYrhHcp8-HFIugx44dyQ0qwJeX08IiJsW2K-saK3TQSuumdGxN7CfJza0DzThyqplmnKv98v3kQ7klC1Ro/s320/3EF6DFFE-61CE-4747-95E6-E527352F437A.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5-1FWoTmf-WWTFQY1NS9W519mp9MCt5SylIjPfk5eVATu1YjKZYR31oLutEkIesmxJK0IAziu4xJALebwL65MH9AbWLNNL5nuujXmOWa17eRYrhHcp8-HFIugx44dyQ0qwJeX08IiJsW2K-saK3TQSuumdGxN7CfJza0DzThyqplmnKv98v3kQ7klC1Ro/s72-c/3EF6DFFE-61CE-4747-95E6-E527352F437A.jpeg
INDONESIANA.WEB.ID
https://www.indonesiana.web.id/2024/07/kembangkan-perkara-tindak-pidana.html
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/2024/07/kembangkan-perkara-tindak-pidana.html
true
1758751509613236683
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy