Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Mojolaban

Sukoharjo – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Mojolab...




Sukoharjo – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Minggu (3/3/2024) yang lalu.


Dalam pengungkapan tersebut, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan pelaku berinisial OLK warga Sangkrah, Kota Surakarta.


Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus, Rabu (17/7/2024) mengatakan bahwa kejadian berawal ketika korban yang bernama Nur Rasyid (23), yang hendak pulang kerumahnya di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.


Saat melintasi jalan di wilayah barat rel kereta api Desa Plumbon, korban disuruh berhenti oleh dua orang laki-laki. 


“Dimana ketika itu pelaku membentak-bentak korban dan menuduh korban akan melakukan transaksi narkoba,” jelas Kasat Reskrim menerangkan.


Kemudian pelaku meminta korban mengeluarkan handphone miliknya dengan alasan akan dicek apakah ada transaksi narkoba atau tidak. Lalu pelaku juga meminta dompet milik korban dengan alas an akan mengeceknya juga.


“Saat setelah pelaku menguasai HP dan dompet milik korban, pelaku kemudian langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor,” terang AKP Dimas.


Mendapati kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polres Sukoharjo guna pengusutan lebih lanjut.


Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Unit Resmob Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku.


Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya tersebut sebanyak 6x dengan modus yang sama diantaranya TKP Desa Laban, Mojolaban, TKP Selatan Pasar Telukan, Grogol, TKP Tempat Tambal Ban Utara simpang empat The Park, Grogol, TKP Depan Pasar Telukan, TKP Simpang 3 Barat Hotel Fave dan TKP Parkiran Bakso Banaran. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana, tentang tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan atau Pencurian Dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.


Khnza

COMMENTS

Nama

Aceh,3,Bali,492,Bangka,1,Banten,3,Berita,657,Bisnis,1,Budaya,2,Daerah,534,Dekai,100,Dunia,102,Ekonomi,2,Gianyar,3,Hukum,42,Info,55,Jabar,9,Jateng,15,Jatim,185,Jayapura,166,Kalbar,2,Kalsel,51,Kaltara,108,Kaltim,7,Kaltin,1,Kamtibmas,6,Kesehatan,215,Kriminal,110,Kuliner,100,Lampung,1,Malang,60,Militer,7,Nasional,95,News,1787,NTT,6,Opini,4,Papua,304,Pasuruan kota,92,Pendidikan,100,Peternakan,101,polda papua,299,Politik,10,Probolinggo,1,Ragam,100,Religi,1,Riau,1,Sejarah,1,Sosial,112,Sumsel,1,Tabanan,1,Teknologi,1,Terkini,1,Tips,7,
ltr
item
INDONESIANA.WEB.ID: Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Mojolaban
Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Mojolaban
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigVrFRAv3e_Hb_HAOBi2zGHkjjDBRDR-WTTGitx2dtsV52dCPuXcl3-mFWnC1sGbdqaqIH7ed1jvKTJrtxoRCzCO8KSv9JBz6WvtRfNsK6N-mU8sOY8wpLE7u6eGnBb0q_k-T9yaGX8GaR7YGRgqM1fR83WlpfYG_speaAzRmBR2q0j237HKl1nVa8ZS4l/s320/77153014-B3B1-4FA5-B8D7-BA7CC015BEC5.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEigVrFRAv3e_Hb_HAOBi2zGHkjjDBRDR-WTTGitx2dtsV52dCPuXcl3-mFWnC1sGbdqaqIH7ed1jvKTJrtxoRCzCO8KSv9JBz6WvtRfNsK6N-mU8sOY8wpLE7u6eGnBb0q_k-T9yaGX8GaR7YGRgqM1fR83WlpfYG_speaAzRmBR2q0j237HKl1nVa8ZS4l/s72-c/77153014-B3B1-4FA5-B8D7-BA7CC015BEC5.jpeg
INDONESIANA.WEB.ID
https://www.indonesiana.web.id/2024/07/satreskrim-polres-sukoharjo-ungkap.html
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/2024/07/satreskrim-polres-sukoharjo-ungkap.html
true
1758751509613236683
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy