Polda Bali - Polres Tabanan - Humas Tabanan, Kamis, 22 Agustus 2024 – Polres Tabanan hari ini melaksankan press release terkait penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Kadek Darmawan, S.Sos, yang didampingi oleh Kasi Humas, Iptu I Gusti Made Berata dan personil Provos.


Dalam press release ini, AKP I Kadek Darmawan menjelaskan bahwa tim Satnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang melibatkan dua tersangka, atas nama Doni, 28 tahun, swasta asal Jatim dan Linda, 26 tahun, ibu rumah tangga asal Jatim, dengan BB Extasi 625 ( enam ratus dua puluh lima ) dengan berat keseluruhan 220,3 ( dua ratus dua puluh koma tiga ) gram bruto atau 214,9 ( dua ratus empat belas koma 9 ) berat netto dan Pil warna putih dengan logo Y sebanyak 1.290 ( seribu dua ratus sembilan puluh ) butir, Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tabanan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Tabanan.


AKP I Kadek Darmawan juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas narkoba dengan melaporkan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.


Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu I Gusti Made Berata menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus narkoba. Penegakan hukum yang tegas dan program pencegahan diharapkan dapat mengurangi dampak negatif narkoba terhadap masyarakat.


Polres Tabanan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta melawan peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan masyarakat.


( Humas Polres Tabanan )