Ambil Tempelan Sabu, Residivis Kembali Ditangkap Polisi

  GIANYAR - LADK (40) seorang perempuan asal Banyuwangi Jawa Timur harus kembali berurusan dengan petugas kepolisian, perempuan yang sebelum...

 


GIANYAR - LADK (40) seorang perempuan asal Banyuwangi Jawa Timur harus kembali berurusan dengan petugas kepolisian, perempuan yang sebelumnya berstatus residivis ini ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar saat mengambil paket narkotika jenis sabu di kawasan pinggir Jalan Beji, Banjar Tebuana, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar pada Minggu (1/9/2024).


Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, Kamis (5/9/2024) mengatakan bahwa ditangkapnya LADK (40) berawal pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 14.10 Wita petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia dan anggota mencurigai seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat.


Petugas kepolisian kemudian memberhentikan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan, dari pemeriksaan ini polisi menemukan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 6 paket terbungkus tas kresek warna hitam yang ditaruh oleh pelaku di dashboard depan sebelah kiri motornya.


"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku bahwa paketan sabu tersebut didapat dari orang yang berinisial H yang kini masuk dalam DPO, pelaku mengaku hanya disuruh untuk mengambil paket narkotika tersebut dan menunggu arahan selanjutnya dari pelaku H," ujarnya.


Kepada petugas, pelaku mengaku dijanjikan imbalan uang karena telah mengambil paket sabu tersebut yang ditaruh dengan cara ditempel. "Modus operandi yakni pelaku mengambil barang dengan cara tempelan kemudian memindahkan ketempat lain," katanya.


Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ke enam  paket tersebut setelah ditimbang totalnya seberat 2,24 gram bruto atau netto 1,64 gram. 


Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. ***

COMMENTS

Nama

Aceh,3,Bali,493,Bangka,1,Banten,3,Berita,658,Bisnis,1,Budaya,2,Daerah,534,Dekai,100,Dunia,102,Ekonomi,2,Gianyar,3,Hukum,43,Info,56,Jabar,9,Jateng,15,Jatim,190,Jayapura,166,Kalbar,2,Kalsel,51,Kaltara,108,Kaltim,7,Kaltin,1,Kamtibmas,6,Kesehatan,217,Kriminal,111,Kuliner,100,Lampung,1,Malang,60,Militer,7,Nasional,98,News,1855,NTT,6,Opini,5,Papua,304,Pasuruan kota,92,Pendidikan,100,Peternakan,101,polda papua,299,Politik,10,Probolinggo,1,Ragam,100,Religi,1,Riau,1,Sejarah,1,Sosial,112,Sumsel,1,Tabanan,1,Teknologi,1,Terkini,2,Tips,7,
ltr
item
INDONESIANA.WEB.ID: Ambil Tempelan Sabu, Residivis Kembali Ditangkap Polisi
Ambil Tempelan Sabu, Residivis Kembali Ditangkap Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8DeRpQEqMzbTaTJ2XKEf-MxDMXfSbAat9Cj1waqe20c8qEitw72wCG5As9ofYMMf7LqFEKSQl0zzu2cGb0YEm2DUXcf1kOnbc9P7fqiNcWiRuFTjtr0eM9m-c9onQf9mNwsaE7ocIw6DxZi90YiDwc4AFoZ9qoywNAt70JXtIf-_ZtvhwIlhRPIhvdoQC/w333-h400/IMG-20240905-WA0013.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8DeRpQEqMzbTaTJ2XKEf-MxDMXfSbAat9Cj1waqe20c8qEitw72wCG5As9ofYMMf7LqFEKSQl0zzu2cGb0YEm2DUXcf1kOnbc9P7fqiNcWiRuFTjtr0eM9m-c9onQf9mNwsaE7ocIw6DxZi90YiDwc4AFoZ9qoywNAt70JXtIf-_ZtvhwIlhRPIhvdoQC/s72-w333-c-h400/IMG-20240905-WA0013.jpg
INDONESIANA.WEB.ID
https://www.indonesiana.web.id/2024/09/ambil-tempelan-sabu-residivis-kembali.html
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/2024/09/ambil-tempelan-sabu-residivis-kembali.html
true
1758751509613236683
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy