Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

Kabid Humas Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan selama proses penyidikan kasus landak jawa Ditreskrimsus Pold...




Kabid Humas Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan selama proses penyidikan kasus landak jawa Ditreskrimsus Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka an.INS, jumat, 13/9/2024.


Adapun kronologis awal berdasarkan laporan masyarakat, pada hari senin 4 Maret 2024 sekira pukul 11.00 wita Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan pemeriksaan disebuah rumah yang diduga menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar landak jawa yang dilindungi.

Pemilik an. INS dengan TKP Br.karang dalem desa Bongkasa Pertiwi Abiansemal Badung dan berhasil menemukan barang bukti 4 ekor landak jawa.


Pada hari selasa 5 Maret 2024 dilakukan gelar perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan;


Dan penyitaan barang bukti dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/S-18/13/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 5 Maret 2024 dengan Penetapan Pengadilan Nomor 355/Pen.Pid/2024/PN Dps tanggal 19 Maret 2024;


Pada hari Selasa 5 Maret 2024 langsung dibuatkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan Pelapor dan Terlapor.


Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 dilaksanakan proses gelar perkara terhadap terlapor ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dilengkapi dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/S-4/18/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 21 Maret 2024 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan Pelapor dan Tersangka;

Dan dikirimkan surat panggilan kepada tersangka INS dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan pada selasa tanggal 26 Maret 2024,


Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 dilaksanakan pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan pada tanggal 27 Juni 2024 dikeluarkan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali;

dan selama proses penyidikan Polda Bali tidak melakukan penahanan  terhadap tsk.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan saat ini sedang berproses sidang di PN Denpasar, untuk mendapatkan kepastian hukum.


Pasal yang disangkakan : Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE.


Terkait kasus ini Kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan sudah dikoordinasikan dengan JPU serta pihak terkait lainnya, karena tsk an. INS terbukti memelihara hewan liar yang jelas-jelas sesuai UU dilindungi dan tidak memiliki ijin.


Masyarakat yang dengan alasan etiket baik untuk memelihara kategori hewan dilindungi, harus sesuai prosedur dan wajib memiliki ijin dari instansi terkait yaitu BKSDA, tutup KBP Jansen.

COMMENTS

Nama

Aceh,3,Bali,494,Bangka,1,Banten,3,Berita,658,Bisnis,1,Budaya,2,Daerah,534,Dekai,100,Dunia,102,Ekonomi,2,Gianyar,3,Hukum,43,Info,56,Jabar,9,Jateng,15,Jatim,190,Jayapura,166,Kalbar,2,Kalsel,52,Kaltara,108,Kaltim,7,Kaltin,1,Kamtibmas,6,Kesehatan,217,Kriminal,111,Kuliner,100,Lampung,1,Malang,60,Militer,7,Nasional,216,News,1974,NTT,6,Opini,6,Papua,304,Pasuruan kota,92,Pendidikan,100,Peternakan,101,polda papua,299,Politik,10,Probolinggo,1,Ragam,100,Religi,1,Riau,1,Sejarah,1,Sosial,112,Sumsel,1,Tabanan,1,Teknologi,1,Terkini,2,Tips,7,
ltr
item
INDONESIANA.WEB.ID: Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan
Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIWfLvu-nZ8injkjVHMuGuWhQBmPRUc7Bm5Eb3zlzXSiThWQ5p6Bx7DIQb7WBqXfPAvxb4lGgddAT-NMKNI3tv7Miyk6-PIIVUxVJsvZbIGB0ZaIzdLslL987M0RodRq5-JELau9cQx2J4YBq9FfH26hv5vMIE4huA-wGpx44uZBgxHzUp3C03F45MI-lx/s320/7a7720c5-6148-4cf6-bf56-541f9da975c3.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIWfLvu-nZ8injkjVHMuGuWhQBmPRUc7Bm5Eb3zlzXSiThWQ5p6Bx7DIQb7WBqXfPAvxb4lGgddAT-NMKNI3tv7Miyk6-PIIVUxVJsvZbIGB0ZaIzdLslL987M0RodRq5-JELau9cQx2J4YBq9FfH26hv5vMIE4huA-wGpx44uZBgxHzUp3C03F45MI-lx/s72-c/7a7720c5-6148-4cf6-bf56-541f9da975c3.jpeg
INDONESIANA.WEB.ID
https://www.indonesiana.web.id/2024/09/proses-hukum-kasus-landak-jawa-polda.html
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/2024/09/proses-hukum-kasus-landak-jawa-polda.html
true
1758751509613236683
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy