Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal dalam Kajian

  Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya mas...

 


Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum menanggapi pemberitaan akan pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke negara asalnya, Australia.


Supratman mengatakan, pihaknya masih mempelajari dengan melibatkan stakeholder terkait.


“Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” jelas Supratman di Jakarta, Minggu (24/11/2024).


Secara prinsip, terang Supratman, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asalnya.


“Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat," ujar Supratman.,” ujar Supratman.


Lebih lanjut Supratman menjelaskan, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional, tetapi pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin. 


“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” tegas Supratman.


Menurut Supratman, negara asal dari napi WNA, harus mengakui putusan pengadilan Indonesia, karena Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)


“Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia,” beber Supratman. 


Selain pemindahan napi WNA ke negara asalnya, lanjut Supratman, Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di luar negeri. 


"Kami juga meminta keluarga kami, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar (menjadi narapidana), sedapat mungkin juga bisa kembali ke Indonesia kalau terjadi pertukaran. Akan tetapi mekanismenya masih dalam kajian," ujar Supratman.


Hingga saat ini, kata Supratman, pihaknya sudah menerima surat dari para duta besar negara sahabat terkait pemindahan napi WNA ke negara asalnya. 


"Para duta besar sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan," ucapnya. (*)

COMMENTS

Nama

Aceh,3,Bali,493,Bangka,1,Banten,3,Berita,658,Bisnis,1,Budaya,2,Daerah,534,Dekai,100,Dunia,102,Ekonomi,2,Gianyar,3,Hukum,43,Info,56,Jabar,9,Jateng,15,Jatim,190,Jayapura,166,Kalbar,2,Kalsel,51,Kaltara,108,Kaltim,7,Kaltin,1,Kamtibmas,6,Kesehatan,217,Kriminal,111,Kuliner,100,Lampung,1,Malang,60,Militer,7,Nasional,98,News,1855,NTT,6,Opini,5,Papua,304,Pasuruan kota,92,Pendidikan,100,Peternakan,101,polda papua,299,Politik,10,Probolinggo,1,Ragam,100,Religi,1,Riau,1,Sejarah,1,Sosial,112,Sumsel,1,Tabanan,1,Teknologi,1,Terkini,2,Tips,7,
ltr
item
INDONESIANA.WEB.ID: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal dalam Kajian
Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal dalam Kajian
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpXaMmeHq7W0iLtFyVVVJwzTQCU4hS87cFYVoLR46JhYd38c_bSGhFlfAfESfpGUcbUs3XejdOOphqHiuIHBM53CVMgcvVz4oGaSAk-mUqGCFrTm1_AkNxQA-LQx4ZGyIA_8apPtvPGkduLUAbLbzDQMjMf0GQMEfgk7SRbYK7nUAacLkKimf0jeh32Cg/w400-h346/1000895316.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpXaMmeHq7W0iLtFyVVVJwzTQCU4hS87cFYVoLR46JhYd38c_bSGhFlfAfESfpGUcbUs3XejdOOphqHiuIHBM53CVMgcvVz4oGaSAk-mUqGCFrTm1_AkNxQA-LQx4ZGyIA_8apPtvPGkduLUAbLbzDQMjMf0GQMEfgk7SRbYK7nUAacLkKimf0jeh32Cg/s72-w400-c-h346/1000895316.jpg
INDONESIANA.WEB.ID
https://www.indonesiana.web.id/2024/11/pemindahan-napi-wna-ke-negara-asal.html
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/2024/11/pemindahan-napi-wna-ke-negara-asal.html
true
1758751509613236683
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy