Berkas Dinyatakan Lengkap, Polresta Serahkan AK Ke Kejaksaan Negeri

Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Polsek KPL (Kawasan Pelabuhan Laut) Polresta Jayapura Kota serahkan ...


Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Polsek KPL (Kawasan Pelabuhan Laut) Polresta Jayapura Kota serahkan satu orang atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukannya pada bulan Oktober tahun 2024 lalu, Jumat (17/1) Siang.


Dalam penyerahan yang dilakukan oleh penyidik Polsek KPL tersebut berkas perkara dari seorang pria berinisial AK (25) dinyatakan lengkap dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Irene Elizabeth, S.H dari Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.


Kapolsek KPL Polresta Jayapura Kota AKP Rischard H.L Rumboy mengatakan Laporan Polisi yang mendasari atas kasus AK yakni nomor :  LP/A/2/X/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/Sek KPL Jayapura/Resta. Jpr Kota/Polda Papua tanggal 21 Oktober 2024, "Kami menangkap AK di Pelabuhan Jayapura yang mana pada saat itu kami bersama dengan Yonmarhalan X Jayapura sedang melaksanakan pengamanan keberangkatan kapal dan mendapatinya membawa 1 karton yang berisikan paket narkotika jenis ganja," ungkapnya


"Kami telah menyerahkan AK ke Kantor Kejaksaan bersama dengan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, hal ini dilakukan untuk menuntaskan administrasi penyidikan dan memastikan keadilan dapat ditegakkan," ujar Kapolsek KPL


Dirinya mengatakan penyerahan ini menunjukan komitmen Polri dalam memberantas perederan dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta, ia berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar hingga selesai


"Kami harap masyarakat Kota Jayapura dapat mendukung upaya Polri dalam memberantas Narkotika dengan memberikan informasi terkait dengan perederan barang terlarang tersebut demi keselamatan generasi muda yang nantinya akan memimpin negeri ini." pungkasnya.(*)


AK dijatuhi hukuman paling lama 12 tahun penjara atas perbuatan tindak pidananya yang mana hal tersebut melanggar Pasal 111 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika


Penulis: Andri

COMMENTS

Nama

Aceh,3,Bali,471,Bangka,1,Banten,3,Berita,507,Bisnis,1,Budaya,1,Daerah,324,Dekai,100,Dunia,102,Ekonomi,2,Gianyar,3,Hukum,35,Jabar,9,Jateng,15,Jatim,83,Jayapura,166,Kalbar,2,Kalsel,40,Kaltara,108,Kaltim,7,Kaltin,1,Kesehatan,6,Kriminal,59,Lampung,1,Malang,2,Militer,7,Nasional,88,News,1259,NTT,1,Opini,2,Papua,205,Pasuruan kota,92,Peternakan,1,polda papua,299,Politik,10,Riau,1,Sejarah,1,Sosial,3,Sumsel,1,Teknologi,1,Terkini,1,Tips,3,
ltr
item
INDONESIANA.WEB.ID: Berkas Dinyatakan Lengkap, Polresta Serahkan AK Ke Kejaksaan Negeri
Berkas Dinyatakan Lengkap, Polresta Serahkan AK Ke Kejaksaan Negeri
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPj9reEYD9TQQeTgX3OGNGKa2sNGhvnYgU8g3yg3hczj3FcDf-fSU9Wc6jq06zT9GWFjf0P50gmdwRZa5hAz3C8buSYxcwCE3389w5DMlejEvDZLItkAdchve1JDq1R3oLC1t-8j8faUR1-G92YG3gE5lc1rWdHmWzp8a1n_6ZMtfqA2FlK-QEbK50V3BF/s320/9dc81955-149e-4e18-8038-a364cdf0523c.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPj9reEYD9TQQeTgX3OGNGKa2sNGhvnYgU8g3yg3hczj3FcDf-fSU9Wc6jq06zT9GWFjf0P50gmdwRZa5hAz3C8buSYxcwCE3389w5DMlejEvDZLItkAdchve1JDq1R3oLC1t-8j8faUR1-G92YG3gE5lc1rWdHmWzp8a1n_6ZMtfqA2FlK-QEbK50V3BF/s72-c/9dc81955-149e-4e18-8038-a364cdf0523c.jpeg
INDONESIANA.WEB.ID
https://www.indonesiana.web.id/2025/01/berkas-dinyatakan-lengkap-polresta.html
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/2025/01/berkas-dinyatakan-lengkap-polresta.html
true
1758751509613236683
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy