Polisi Proses Hukum Oknum Guru yang Dilaporkan Hamili Muridnya di Muara Tami

Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin kini tengah melakukan penyelidikan dan...


Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin kini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seorang oknum guru berinisial FB (35) yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Distrik Muara Tami lantaran dilaporkan telah menghamili salah satu murid perempuannya sebut saja Bunga (13). 


Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat dikonfirmasi via telepon selulernya pada Sabtu (18/1) pagi. 


Kapolresta Kombes Pol Victor mengatakan, Polisi saat ini sedang memproses hukum oknum guru tersebut yang dilaporkan telah menghamili seorang muridnya di Muara Tami, Kota Jayapura. Guru tersebut, berinisial FB (35), telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Muara Tami. 


Menurut laporan, oknum guru tersebut telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya yakni persetubuhan sejak tahun 2023, yang berakibat hingga kehamilan murid tersebut. "Polisi kini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan," ungkap Kapolresta. 


Lebih lanjut kata Kapolresta Kombes Victor, terakhir pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada bulan Desember 2024 lalu hingga pada saat keluarga korban mengetahui bahwa korban dalam keadaan hamil dan mendengarkan pengakuannya bahwa yang melakukan hal tersebut adalah gurunya yakni FB. "Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban," tambahnya. 


"Pelaku FB dilaporkan oleh pihak keluarga di Mapolsek Muara Tami pada Senin 13 Januari 2025 sekitar Pukul 13.49 WIT sesuai yang tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 4 / I / 2025 / SPKT / POLSEK MUARA TAMI / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, Tanggal 13 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak," terang Kapolresta. 


Kapolresta Kombes Pol Victor Mackbon menegaskan, kini FB telah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Muara Tami untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak terpujinya tersebut. "Sementara itu pihak keluarga korban juga berharap agar pelaku dapat dijerat hukuman maksimal atas perbuatannya," lanjutnya. 


"Sejauh ini pelaku FB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti yang tertuang dalam Pasal 76 dan ia pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Kapolresta mengakhiri penjelasannya.


Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey saat dikonfirmasi ditempat terpisah turut membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses hukum perbuatan FB yang kini tengah mendekam di rumah tahanan Polsek Muara Tami.(*) 


Penulis : Subhan

COMMENTS

Nama

Aceh,3,Bali,492,Bangka,1,Banten,3,Berita,657,Bisnis,1,Budaya,2,Daerah,534,Dekai,100,Dunia,102,Ekonomi,2,Gianyar,3,Hukum,42,Info,54,Jabar,9,Jateng,15,Jatim,185,Jayapura,166,Kalbar,2,Kalsel,51,Kaltara,108,Kaltim,7,Kaltin,1,Kamtibmas,6,Kesehatan,214,Kriminal,110,Kuliner,100,Lampung,1,Malang,60,Militer,7,Nasional,95,News,1785,NTT,6,Opini,4,Papua,304,Pasuruan kota,92,Pendidikan,100,Peternakan,101,polda papua,299,Politik,10,Probolinggo,1,Ragam,100,Religi,1,Riau,1,Sejarah,1,Sosial,112,Sumsel,1,Tabanan,1,Teknologi,1,Terkini,1,Tips,7,
ltr
item
INDONESIANA.WEB.ID: Polisi Proses Hukum Oknum Guru yang Dilaporkan Hamili Muridnya di Muara Tami
Polisi Proses Hukum Oknum Guru yang Dilaporkan Hamili Muridnya di Muara Tami
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9amXNYhjJfM3Edah1FiHoOfX2TaZt2IK5VDspTW8tBykuu7-nS5Dz1iA04pBaL_DRcukiJsZ7oME9We-n0VKvb5I09csdn-TyTMb3Gpxok3II_uaKoETsD94Wyoekgnu60vlhzB97R51OlI7mmLzVD4R1SlPrLwawr8cL58V2jgJ5vMkx2oZCQ0xj9s0f/s320/740ed078-15d0-429e-8c15-25e62b801b33.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9amXNYhjJfM3Edah1FiHoOfX2TaZt2IK5VDspTW8tBykuu7-nS5Dz1iA04pBaL_DRcukiJsZ7oME9We-n0VKvb5I09csdn-TyTMb3Gpxok3II_uaKoETsD94Wyoekgnu60vlhzB97R51OlI7mmLzVD4R1SlPrLwawr8cL58V2jgJ5vMkx2oZCQ0xj9s0f/s72-c/740ed078-15d0-429e-8c15-25e62b801b33.jpeg
INDONESIANA.WEB.ID
https://www.indonesiana.web.id/2025/01/polisi-proses-hukum-oknum-guru-yang.html
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/2025/01/polisi-proses-hukum-oknum-guru-yang.html
true
1758751509613236683
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy