Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: 2 PTDH

Jakarta - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berin...


Jakarta - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.


Trunoyudo mengatakan sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1) dini hari. 


Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.


"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1).


Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1) besok.


Kendati demikian, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Ia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pasca sidang etik lanjutan.


"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," tuturnya.


Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri. 


Trunoyudo mengatakan pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat. 


"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," jelasnya.


"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," imbuhnya.

COMMENTS

Nama

Aceh,3,Bali,471,Bangka,1,Banten,3,Berita,607,Bisnis,1,Budaya,1,Daerah,428,Dekai,100,Dunia,102,Ekonomi,2,Gianyar,3,Hukum,36,Jabar,9,Jateng,15,Jatim,89,Jayapura,166,Kalbar,2,Kalsel,40,Kaltara,108,Kaltim,7,Kaltin,1,Kamtibmas,2,Kesehatan,106,Kriminal,59,Kuliner,100,Lampung,1,Malang,5,Militer,7,Nasional,89,News,1408,NTT,1,Opini,2,Papua,304,Pasuruan kota,92,Pendidikan,100,Peternakan,101,polda papua,299,Politik,10,Ragam,100,Religi,1,Riau,1,Sejarah,1,Sosial,12,Sumsel,1,Teknologi,1,Terkini,1,Tips,7,
ltr
item
INDONESIANA.WEB.ID: Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: 2 PTDH
Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: 2 PTDH
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRGOfmdKTsbz4XaIqD0auSOlECgiMbUl85z13l0HMRSvoy3RLVnHycdL1FJat5_QonVqydzX_iU0kig_PekmAJI45Go6PWuN-SIcpUDVZgyZY91W70WwIj3lhsWIHM3iqHq9SLgblLoEYUnBb7JvnuNtC2hb_zrn_7o1l3OSp4CoKRPLIFQit8l9UAsU4f/w400-h266/f8f5da65-c353-48f4-a96e-414f5431ed86.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRGOfmdKTsbz4XaIqD0auSOlECgiMbUl85z13l0HMRSvoy3RLVnHycdL1FJat5_QonVqydzX_iU0kig_PekmAJI45Go6PWuN-SIcpUDVZgyZY91W70WwIj3lhsWIHM3iqHq9SLgblLoEYUnBb7JvnuNtC2hb_zrn_7o1l3OSp4CoKRPLIFQit8l9UAsU4f/s72-w400-c-h266/f8f5da65-c353-48f4-a96e-414f5431ed86.jpeg
INDONESIANA.WEB.ID
https://www.indonesiana.web.id/2025/01/polri-ungkap-hasil-sidang-etik-kasus.html
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/2025/01/polri-ungkap-hasil-sidang-etik-kasus.html
true
1758751509613236683
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy