Sidang Mediasi Perdana Gugatan Sewa Menyewa Lahan Obyek Tanah, penggugat pernah Viral Di Bali

  DENPASAR - Sidang Mediasi perdana dilakukan oleh dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia dengan Pemohon Julian Petroulas dan Ter...

 


DENPASAR - Sidang Mediasi perdana dilakukan oleh dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia dengan Pemohon Julian Petroulas dan Termohon Philippe Claude Millier di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 18 Pebruari 2025.


Disebutkan, Sidang Mediasi terdaftar dengan Nomor Perkara 2/Pdt.P-Kons/2025/PN Dps tanggal 14 Januari 2025 dan Nomor Surat 170/BB/LO/XII/2025.


Pada kesempatan tersebut, 

Indra Triantoro, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Pemohon Julian Petroulas menyatakan, bahwa pihaknya fokus melakukan upaya hukum terkait gugatan sewa menyewa lahan obyek tanah secara perdata.


"Kami melakukan upaya hukum, karena sudah ada akta dari Notaris, karena disana ada sewa-menyewa dan sebagainya," kata Indra Triantoro.


Untuk itu, pihaknya melakukan upaya-upaya hukum agar sewa-menyewa lahan tanah tetap berjalan, meski diakui adanya dugaan pembatalan dari Tergugat atau Termohon Philippe Claude Millier.


"Jadi, penggugat itu terkait dengan sewa-menyewa objek tanah. Setelah itu, ada akta disana dan ada hal-hal yang sedikitnya tidak pas dengan akta, sehingga saling menggugat seperti itu," bebernya.


Mengenai posisi lahan tanahnya, pihaknya tidak  mengungkapkan secara detail, tapi dipastikan lokasinya berada  di Kabupaten Badung.


Terlebih lagi, hal tersebut masih proses mediasi, sehingga pihaknya hanya fokus ke hal seperti itu. Mengenai teknisnya, pihaknya tidak akan mendetail, agar tidak mendahului proses persidangan.


"Proses ini khan masih proses tahap mediasi, belum ke pokok perkara, sehingga kami kalau menjelaskan secara detail, nanti mendahului di persidangan seperti ini," tambahnya.


Menanggapi hal tersebut, pihak Tergugat

atau Termohon Philippe Claude Millier dinyatakan hadir secara  kooperatif, untuk menerima resume beserta uneg-unegnya, yang sudah disampaikan ke Hakim Mediator.


Tergugat mengatakan kecewa dengan penggugat karena tidak patuh terhadap, perjanjian yang telah dituangkan dalam akta Notaris, dengan wanprestasi, atau tidak taat dalam Perjanjian. 


" Kami sangat kecewa dengan wanprestasi yang dilakukan Pihak penggugat didalam memenuhi pembayaran menurut perjanjian tersebut", jelas philip,  lebih lanjut tergugat ( Philippe ) mengatakan masalah keimigrasian itu bukan ranah perselisian, karena tidak terikat dalam perjanjian.  Yang disetujui secara bersama-sama sama. 


Sementara itu, Julian Petroulas tidak hadir dalam Sidang Mediasi Perdana, dikarenakan dia masih ada keperluan di luar Bali,  sehingga didalam mediasi ini menunjuk Indra Triantoro sebagai Kuasa Hukumnya.


Soal punya restoran dan sebagainya, Indra Triantoro menyebutkan kapasitasnya tidak sampai ke sana, karena kuasanya hanya untuk berperkara terkait dengan permasalahan dia, terus terkait usahanya dia, kami tidak mengetahui sejauh itu


"Khusus restoran ada di sana, tetapi kami hanya mendapatkan kuasa dan tidak pernah meeting di restoran, tidak pernah hadir bertemu di restoran. Jadi, ada saham, tetapi itu yang menyampaikan tim kami karena yang pernah ke sana," imbuhnya.


Pengakuan dari tim PH tersebut menjadi pertanyaan besar, dimana beberapa waktu lalu sempat membuat viral di masyarakat, dengan beredar vidio julian petroulaus di youtube, apalagi di ketahui julian tercatat pemegang Voa. Yang sudah tentu tidak diperbolehkan melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. 


Berdasarkan temuan imigrasi saat itu, dirjen imigrasi muhamad  Safar Godam mengeluarkan rilis resmi yang menyatakan julian telah di Cekal setelah imigrasi melakukan pengecekan ke tempat-tempat yang diakuinya sebagai pemilik. 


Soal pencekalan, Indra Triantoro tidak mengetahui secara pasti, karena diakui  tidak mendapatkan kuasa  terkait hal tersebut.


"Terkait dengan hal-hal pencekalan yang dipertanyakan tadi, kami tidak mengetahui. Kami hanya fokus mendapatkan kuasanya itu terkait gugatan  sewa-menyewa, yang dikuasakan secara keperdataan itu yang dikuasakan terkait perkara yang wanprestasi, apakah itu perbuatan melanggar hukum, hanya dua itu saja, sehingga hal-hal terlepas dari secara pribadi, kami tidak mengetahui hal tersebut," paparnya.


Meski demikian Indra Triantoro menyebutkan tahapan batas waktu hasil mediasi diberikan hingga 30 hari berikutnya.


"Jadi, masih menyampaikan resume para pihak. Nanti akan hadir 2 minggu lagi, mudah-mudahan harapannya ini selesai dengan baik -baik," tutupnya. (ace).



Foto: Indra Triantoro, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Pemohon Julian Petroulas.

COMMENTS

Nama

Aceh,3,Bali,472,Bangka,1,Banten,3,Berita,657,Bisnis,1,Budaya,1,Daerah,428,Dekai,100,Dunia,102,Ekonomi,2,Gianyar,3,Hukum,40,Jabar,9,Jateng,15,Jatim,94,Jayapura,166,Kalbar,2,Kalsel,40,Kaltara,108,Kaltim,7,Kaltin,1,Kamtibmas,5,Kesehatan,106,Kriminal,59,Kuliner,100,Lampung,1,Malang,5,Militer,7,Nasional,89,News,1505,NTT,1,Opini,2,Papua,304,Pasuruan kota,92,Pendidikan,100,Peternakan,101,polda papua,299,Politik,10,Ragam,100,Religi,1,Riau,1,Sejarah,1,Sosial,12,Sumsel,1,Teknologi,1,Terkini,1,Tips,7,
ltr
item
INDONESIANA.WEB.ID: Sidang Mediasi Perdana Gugatan Sewa Menyewa Lahan Obyek Tanah, penggugat pernah Viral Di Bali
Sidang Mediasi Perdana Gugatan Sewa Menyewa Lahan Obyek Tanah, penggugat pernah Viral Di Bali
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkYScyipkBgVcjrd4ACNN320i3k4bQH6QDCyJtghzl_pqH3x80ZaDOs09c9Cs8qft9zslEiKbxUa-kEptwADEOTOleamCG-3Mik7VYYkCHtpwt8xlWNwtRR7ug3LMTv2rcfAxTIvHG-HTvZh1u2SPDylKMQKpTbUEACwCvgATi4E2HdS7agCSa12AqDQ4/w400-h216/1000073805.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkYScyipkBgVcjrd4ACNN320i3k4bQH6QDCyJtghzl_pqH3x80ZaDOs09c9Cs8qft9zslEiKbxUa-kEptwADEOTOleamCG-3Mik7VYYkCHtpwt8xlWNwtRR7ug3LMTv2rcfAxTIvHG-HTvZh1u2SPDylKMQKpTbUEACwCvgATi4E2HdS7agCSa12AqDQ4/s72-w400-c-h216/1000073805.jpg
INDONESIANA.WEB.ID
https://www.indonesiana.web.id/2025/02/sidang-mediasi-perdana-gugatan-sewa.html
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/2025/02/sidang-mediasi-perdana-gugatan-sewa.html
true
1758751509613236683
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy