Tim Penuntut Umum Kejari Klungkung Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Dugaan Salahgunakan Dana BUMDesa Kerta Laba, Desa Dawan Kaler

KLUNGKUNG - Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang dipimpin oleh Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H., sel...


KLUNGKUNG - Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang dipimpin oleh Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II atas nama Tersangka I Kadek Sudarmawa, S.H., kepada Tim Penuntut Umum I Made Adikawid Sanjaya, S.H., selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksekusi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung.


Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II  dilaksanakan, dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana pada BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler tahun 2014 hingga tahun 2020.


Demikian disampaikan Dr. L. B. Hamka, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, saat dikonfirmasi awak media bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Senin, 3 Pebruari 2025.


Disebutkan, bahwa  kasus tersebut melibatkan tersangka I Kadek Sudarmawa, S.H., selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler secara melawan hukum melakukan pengelolaan BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.


"Dia memerintahkan Unit Simpan Pinjam (UED) untuk merealisasi kredit atas nama tersangka, istri, anak dan kerabat terdekat dari tersangka serta unit Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tanpa melalui verifikasi kredit, tanpa jaminan dan nilai jaminan yang lebih rendah dari realisasi kredit sehingga mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah/ masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan)," terangnya.


Bahkan, Tersangka membuat pelelangan fiktif, dengan ditemukan selisih harga atas Pengadaan Water Treatment dan Mesin Produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Cup, Galon agar seolah-olah terdapat mekanisme pelelangan.


Tak hanya itu, Tersangka juga merealisasikan pinjaman yang bersumber dari bantuan dana Gerbang Sadu Mandara kepada diri tersangka sendiri dan kerabat terdekat tersangka, saat kelompok tersebut tidak masuk kualifikasi kedalam Rumah Tangga Sasaran (RTS), sebagaimana Petunjuk Teknis bantuan dana Gerbang Sadu Mandara tanpa melalui verifikasi kredit, tanpa jaminan kredit.


"Hal tersebut mengakibatkan kredit tersebut menjadi bermasalah/ masuk ke dalam kategori NPL (Non Performing Loan)," urainya.


Parahnya lagi, Tersangka  menunjuk kakak kandung dan iparnya, untuk menjadi Distributor Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan memerintahkan tetap mengirim barang hasil produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek UDAKA kepada 2 (dua) distributor yang tidak melakukan kewajiban menyetor hasil penjualan.


Atas perbuatan tersangka I Kadek Sudarmawa, S.H., mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.726.764.000,- (satu miliar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tertanggal 30 Desember 2024.


Bahkan, nasabah-nasabah yang diuntungkan dari perbuatan Tersangka I Kadek Sudarmawa, S.H., selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler pada saat penyidikan telah mengembalikan keuntungan yang diterima dengan total sebesar Rp. 277.623.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh enam ratus dua puluh tiga juta rupiah), yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti.


Atas perbuatannya, Tersangka I Kadek Sudarmawa, S.H., selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler diancam pada

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1)  KUHP; 

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; 

Bahwa atas penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung tersebut.


"Untuk itu, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung akan segera melimpahkan perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar," pungkasnya. (red/tim).

COMMENTS

Nama

Aceh,3,Bali,471,Bangka,1,Banten,3,Berita,507,Bisnis,1,Budaya,1,Daerah,324,Dekai,100,Dunia,102,Ekonomi,2,Gianyar,3,Hukum,35,Jabar,9,Jateng,15,Jatim,83,Jayapura,166,Kalbar,2,Kalsel,40,Kaltara,108,Kaltim,7,Kaltin,1,Kesehatan,6,Kriminal,59,Lampung,1,Malang,2,Militer,7,Nasional,88,News,1259,NTT,1,Opini,2,Papua,205,Pasuruan kota,92,Peternakan,1,polda papua,299,Politik,10,Riau,1,Sejarah,1,Sosial,3,Sumsel,1,Teknologi,1,Terkini,1,Tips,3,
ltr
item
INDONESIANA.WEB.ID: Tim Penuntut Umum Kejari Klungkung Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Dugaan Salahgunakan Dana BUMDesa Kerta Laba, Desa Dawan Kaler
Tim Penuntut Umum Kejari Klungkung Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Dugaan Salahgunakan Dana BUMDesa Kerta Laba, Desa Dawan Kaler
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhuOJ3kJqbcdlTsd5oixVWkzJhZcdYcBuSM6CufhNAgZuL9ntaguUMAL9RdAcAlf70aCe9-ydnIxRMY6E1CwhQjTmos5_4Durzp61-9TAp0u_HoMM-GqUgGGHVsE56Dh2RUo1ewjcgYSlk-Y-9OcKmu22UIYwkzmFxuEis4Vx3LYaRb3MtxA3wJxsVgvXE/w400-h388/1001072294.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhuOJ3kJqbcdlTsd5oixVWkzJhZcdYcBuSM6CufhNAgZuL9ntaguUMAL9RdAcAlf70aCe9-ydnIxRMY6E1CwhQjTmos5_4Durzp61-9TAp0u_HoMM-GqUgGGHVsE56Dh2RUo1ewjcgYSlk-Y-9OcKmu22UIYwkzmFxuEis4Vx3LYaRb3MtxA3wJxsVgvXE/s72-w400-c-h388/1001072294.jpg
INDONESIANA.WEB.ID
https://www.indonesiana.web.id/2025/02/tim-penuntut-umum-kejari-klungkung.html
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/2025/02/tim-penuntut-umum-kejari-klungkung.html
true
1758751509613236683
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy