Imigrasi Atambua–Bea Cukai Gagalkan Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal di Perbatasan NTT

  NTT - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Atambua, bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT menggelar konferensi pers d...

 


NTT - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Atambua, bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT menggelar konferensi pers di Kantor Bea Cukai Atambua pada Selasa, 16 Desember 2025. Forum ini menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan wilayah perbatasan melalui penindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas ilegal, setelah menggagalkan jaringan peredaran rokok ilegal berskala besar dengan pengamanan 11 juta batang rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Marlboro berpita cukai palsu.


Kronologi operasi berawal dari pengawasan intensif Kanim Atambua. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, menjelaskan bahwa penggagalan dan penemuan penimbunan serta dugaan upaya pendistribusian rokok ilegal berpita cukai palsu ini berangkat dari hasil pengawasan dan penangkapan 3 WNA asal China oleh personel Imigrasi Atambua pada tanggal 4 Desember 2025. Atas dasar informasi dan bukti yang berkembang dari hasil penanganan kasus tersebut, Bea Cukai Atambua bersama jajaran Polres Belu melakukan pengembangan investigasi. Pengembangan inilah yang akhirnya mengantarkan tim gabungan pada penemuan lokasi pergudangan yang didalamnya ditemukan timbunan 11 juta batang rokok ilegal tersebut.


Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama seluruh pihak, termasuk Imigrasi Atambua. “Keberhasilan rekan-rekan di Bea Cukai Atambua dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal ini merupakan upaya terus menerus (continuous effort). Ini adalah pesan tegas bahwa Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perbatasan,” Ungkap Fadjar.


Merespons hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang, menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini adalah contoh nyata implementasi pengelolaan perbatasan yang terintegrasi. "Imigrasi memiliki peran vital dalam pengawasan orang asing dan lintas batas. Dukungan analisis data keimigrasian dan personel kami dalam operasi bersama ini membuktikan bahwa kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan, harus ditangani dengan pendekatan kolaboratif dari hulu ke hilir," jelasnya.


Berkat kolaborasi yang erat ini, tiga tersangka WNA asal Tiongkok telah diamankan dan menghadapi pasal 54 dan/atau 56 UU Cukai dengan ancaman pidana 1-5 tahun penjara. Kanim Atambua juga mengkaji penerapan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12,3 miliar. Operasi ini mengirim sinyal kuat bahwa ruang gerak pelaku kejahatan lintas negara di perbatasan akan semakin sempit dengan sinergi solid antarinstansi penegak hukum. (*)

COMMENTS

Nama

Aceh,3,Bali,492,Bangka,1,Banten,3,Berita,658,Bisnis,1,Budaya,2,Daerah,534,Dekai,100,Dunia,102,Ekonomi,2,Gianyar,3,Hukum,43,Info,55,Jabar,9,Jateng,15,Jatim,185,Jayapura,166,Kalbar,2,Kalsel,51,Kaltara,108,Kaltim,7,Kaltin,1,Kamtibmas,6,Kesehatan,215,Kriminal,111,Kuliner,100,Lampung,1,Malang,60,Militer,7,Nasional,98,News,1809,NTT,6,Opini,4,Papua,304,Pasuruan kota,92,Pendidikan,100,Peternakan,101,polda papua,299,Politik,10,Probolinggo,1,Ragam,100,Religi,1,Riau,1,Sejarah,1,Sosial,112,Sumsel,1,Tabanan,1,Teknologi,1,Terkini,2,Tips,7,
ltr
item
INDONESIANA.WEB.ID: Imigrasi Atambua–Bea Cukai Gagalkan Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal di Perbatasan NTT
Imigrasi Atambua–Bea Cukai Gagalkan Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal di Perbatasan NTT
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEht8DLvAkMl6or0EOgwfObX4bi-d4-SFLgS5zNBSSr1J509JoswurYS0geUKdyIWTLOqYaEqQ1Bo3l2KNA0JaFCmyQLn6nocx12Y3eXvd92y_g6SSYtgZ1QFVphdz9LKFIbL0iHF_IQ9lO3iEACNhpG8C617J4jpRt2wAvn9S2Hn7hbThvktUf2ogLx8QI/w640-h426/1001055221.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEht8DLvAkMl6or0EOgwfObX4bi-d4-SFLgS5zNBSSr1J509JoswurYS0geUKdyIWTLOqYaEqQ1Bo3l2KNA0JaFCmyQLn6nocx12Y3eXvd92y_g6SSYtgZ1QFVphdz9LKFIbL0iHF_IQ9lO3iEACNhpG8C617J4jpRt2wAvn9S2Hn7hbThvktUf2ogLx8QI/s72-w640-c-h426/1001055221.jpg
INDONESIANA.WEB.ID
https://www.indonesiana.web.id/2025/12/imigrasi-atambuabea-cukai-gagalkan.html
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/2025/12/imigrasi-atambuabea-cukai-gagalkan.html
true
1758751509613236683
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy