Unit Reskrim Polsek Rejoso Ungkap Kasus Curas, Dua Pelaku Diamankan

   Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) ya...

  


Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).


Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan Desa Rejoso Kidul – Manikrejo, tepatnya di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso. Korban diketahui berinisial S (60), seorang ibu rumah tangga asal setempat.


Dalam kejadian tersebut, korban menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya satu buah kalung emas beserta liontinnya. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp22 juta.


Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo, S.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV serta keterangan yang diperoleh di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.


“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka EH pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan petugas menemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan perhiasan,” ujar Kapolsek.


Selang 30 menit kemudian, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka SA. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu buah arit atau sabit, serta uang tunai hasil penjualan barang curian.


Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AR berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penangkapan di kediamannya dan kini masih dalam pengejaran.


Dari hasil penyidikan, diketahui para pelaku melakukan aksinya dengan cara menarik paksa kalung yang dikenakan korban hingga korban terjatuh ke jalan aspal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan nyeri pada bagian dada.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rejoso untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus serta memburu pelaku yang masih buron.


“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih DPO hingga tertangkap,” tegas AKP Agung Prasetyo.

COMMENTS

Nama

Aceh,3,Bali,494,Bangka,1,Banten,3,Berita,658,Bisnis,1,Budaya,2,Daerah,534,Dekai,100,Dunia,102,Ekonomi,2,Gianyar,3,Hukum,43,Info,56,Jabar,9,Jateng,15,Jatim,190,Jayapura,166,Kalbar,2,Kalsel,52,Kaltara,108,Kaltim,7,Kaltin,1,Kamtibmas,6,Kesehatan,217,Kriminal,111,Kuliner,100,Lampung,1,Malang,60,Militer,7,Nasional,216,News,1974,NTT,6,Opini,6,Papua,304,Pasuruan kota,92,Pendidikan,100,Peternakan,101,polda papua,299,Politik,10,Probolinggo,1,Ragam,100,Religi,1,Riau,1,Sejarah,1,Sosial,112,Sumsel,1,Tabanan,1,Teknologi,1,Terkini,2,Tips,7,
ltr
item
INDONESIANA.WEB.ID: Unit Reskrim Polsek Rejoso Ungkap Kasus Curas, Dua Pelaku Diamankan
Unit Reskrim Polsek Rejoso Ungkap Kasus Curas, Dua Pelaku Diamankan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMVTNkbBqVwVVf2n5FHi2nvAHB1yfVcY0aRJqVl3Y2zI7hLmd8WOh2X0P7pef8u6LSiHXSmqG1RWpYvOIsq4kjV02zJ9mkcQItfReV3XmhH7POyv7aYtWV2V_lVJFIN8V1-9i7DQlflnGbT67ZhkvWKKJsyQp-SS4rWtdpVXXSKFnf-oi6AAejGAO7_4qN/s320/WhatsApp%20Image%202026-04-08%20at%2013.24.12%20(1).jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMVTNkbBqVwVVf2n5FHi2nvAHB1yfVcY0aRJqVl3Y2zI7hLmd8WOh2X0P7pef8u6LSiHXSmqG1RWpYvOIsq4kjV02zJ9mkcQItfReV3XmhH7POyv7aYtWV2V_lVJFIN8V1-9i7DQlflnGbT67ZhkvWKKJsyQp-SS4rWtdpVXXSKFnf-oi6AAejGAO7_4qN/s72-c/WhatsApp%20Image%202026-04-08%20at%2013.24.12%20(1).jpeg
INDONESIANA.WEB.ID
https://www.indonesiana.web.id/2026/04/unit-reskrim-polsek-rejoso-ungkap-kasus.html
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/2026/04/unit-reskrim-polsek-rejoso-ungkap-kasus.html
true
1758751509613236683
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy