Selesei Menjalani Hukuman Penjara Akibat Kasus Narkoba Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Philipina

  Badung-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap 1 WNA asal Filipina berinisial BAF (Pr, 49). Pendep...

 


Badung-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap 1 WNA asal Filipina berinisial BAF (Pr, 49). Pendeportasian terhadap BAF dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Selasa 5/12.2023.


BAF telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan selama 16 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan amar putusan nomor: 1221/PID.SUS/2010/PN DPS tanggal 15 Maret 2011.


BAF telah melanggar  pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara selama 16 tahun - denda Rp. 2.000.000.000,- subsider denda 1 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengimpor Narkotika golongan I. Pada tanggal 4 Desember 2023 BAF telah selesai menjalani hukuman penjara dan dinyatakan bebas.. 


Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian BAF.


Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, BAF terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada bulan Juli 2010 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). 


Mengenai kronologi keterlibatannya dalam kasus narkotika, BAF mengaku bahwa dia dijanjikan sejumlah uang yakni 500USD oleh seseorang pada saat di Malaysia dengan syarat berhasil mengantarkan sebuah barang masuk ke Indonesia yang menurut pengakuan orang yang menyuruhnya adalah obat pereda stress. Namun setibanya di Indonesia, Bea Cukai mencurigai barang bawaan yang dibawanya dan kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga pada akhirnya hingga BAF harus menjalani proses hukum akibat tindakannya membawa narkotika ke wilayah Indonesia.


“BAF telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tadi malam (4 Desember 2023) menggunakan maskapai Philippine Airlines rute Denpasar-Manila”, terang Suhendra.


Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, BAF dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal. (*)

COMMENTS

Nama

Aceh,3,Bali,494,Bangka,1,Banten,3,Berita,658,Bisnis,1,Budaya,2,Daerah,634,Dekai,100,Dunia,102,Ekonomi,2,Gianyar,3,Hukum,43,Info,56,Jabar,9,Jateng,15,Jatim,190,Jayapura,166,Kalbar,2,Kalsel,52,Kaltara,108,Kaltim,7,Kaltin,1,Kamtibmas,6,Kesehatan,217,Kriminal,111,Kuliner,100,Lampung,1,Malang,60,Militer,7,Nasional,261,News,2019,NTT,6,Opini,6,Papua,304,Pasuruan kota,92,Pendidikan,100,Peternakan,101,polda papua,299,Politik,10,Probolinggo,1,Ragam,100,Religi,1,Riau,1,Sejarah,1,Sosial,112,Sumsel,1,Tabanan,1,Teknologi,1,Terkini,2,Tips,7,
ltr
item
INDONESIANA.WEB.ID: Selesei Menjalani Hukuman Penjara Akibat Kasus Narkoba Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Philipina
Selesei Menjalani Hukuman Penjara Akibat Kasus Narkoba Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Philipina
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaJAZIBRa-CwtsVywHY5RZjXPKgmOPRhlW4Jk4_vUXcTIl-T2Na3CS8AF3PWYE8sl8IMOH9WuKnFXbr1Q5R50mDnN1ciG97VR9e0t-gfcYVsm39r9xJ_gRKctaiyWAuskEU6GFG2HB6bIDHzT3_fXU0Iigk2ATIbHS0W9piIPHqkeORBMUpY5kf_5dtepj/w400-h370/IMG-20231207-WA0001.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaJAZIBRa-CwtsVywHY5RZjXPKgmOPRhlW4Jk4_vUXcTIl-T2Na3CS8AF3PWYE8sl8IMOH9WuKnFXbr1Q5R50mDnN1ciG97VR9e0t-gfcYVsm39r9xJ_gRKctaiyWAuskEU6GFG2HB6bIDHzT3_fXU0Iigk2ATIbHS0W9piIPHqkeORBMUpY5kf_5dtepj/s72-w400-c-h370/IMG-20231207-WA0001.jpg
INDONESIANA.WEB.ID
https://www.indonesiana.web.id/2023/12/selesei-menjalani-hukuman-penjara.html
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/2023/12/selesei-menjalani-hukuman-penjara.html
true
1758751509613236683
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy