Polda Bali - Polres Tabanan, Polsek Penebel menggelar sidak terhadap pendatang non permanen (duktang) di Desa Penebel, Rabu ( 21/8/2024 ) pukul 19.15 wita, Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekdes Penebel I Kayan Agus Widia Ambara, S.Or., M.Or.  dan Kanit Reskrim Polsek Penebel, Aiptu I Nyoman Suta Wijaya bersama 5 personil,  unsur TNI 1 orang, Camat 2 orang dari Linmas16 orang dan Perangkat Desa penebel sebanyak 10 orang


Sidak ini bertujuan untuk mendata serta memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Penebel, terutama terkait dengan keberadaan pendatang non permanen. Tim gabungan ini melakukan pemeriksaan terhadap Kartu Identitas Pendatang  (KIP) serta dokumen-dokumen lainnya yang wajib dimiliki oleh para pendatang.


Hasil dari sidak ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah desa dan kecamatan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayahnya. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan dan menjaga ketertiban masyarakat di Desa Penebel.


Selesai sidak ada 39 orang penduduk pendatang belum memiliki KIP ( Kartu Identitas Pendatang ) dan untuk sementara identitas diri berupa KTP yang bersangkutan diamankan oleh pihak Desa, dan Senin ( 26/8/2024 ) pukul 09.00 wita diwajibkan untuk hadir ke kantor Desa dengan membawa pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar untuk proses pembuatan KIP (Kartu Identitas Pendatang) sekaligus mengikuti arahan (briefing) dari pihak Desa.


( Humas Polsek Penebel )