Pakar Pers Nilai Berita Soal Imigrasi Bali Langgar Etika dan UU ITE, Imigrasi Bali Berikan Waktu 3 Hari Untuk mengklarifikasi

JAKARTA - Sebuah pemberitaan yang dirilis oleh media online frekuensimediabali.com dengan judul "Kanwil Imigrasi Bali melakukan pemeras...


JAKARTA - Sebuah pemberitaan yang dirilis oleh media online frekuensimediabali.com dengan judul "Kanwil Imigrasi Bali melakukan pemerasan kepada dua orang warga negara asing (WNA) Jerman" mendapat sorotan tajam dari kalangan ahli pers dan pemerhati media. Isi berita yang menuduh tanpa konfirmasi dan berpotensi merugikan institusi disebut berisiko melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Pakar komunikasi dan etika media Aat Surya Safaat, menilai bahwa bentuk dan isi pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik, terutama terkait verifikasi, keberimbangan, serta itikad baik.


“Dalam berita itu, terlihat jelas hanya ada satu pihak yang bicara, dengan tuduhan serius berupa pemerasan terhadap pejabat publik. Ini sangat rentan terhadap pelanggaran Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik,” ujar Aat dalam keterangannya, Selasa (24/6).


Ia menjelaskan,Pasal 1 menyebut bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sedangkan Pasal 3 menyatakan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.


Selain melanggar etika jurnalistik, Aat juga mengingatkan bahwa informasi yang bersifat tuduhan sepihak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana maupun siber.


“Jika informasi tersebut terbukti tidak benar atau tidak diverifikasi dengan baik, maka sangat mungkin melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang mengatur tentang larangan mendistribusikan konten yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang atau institusi,” jelas wartawan senior yang pernah menjabat Direktur Pemberitaan ANTARA itu.


*Media Harus Jaga Profesionalisme*


Aat menekankan bahwa peran media dalam mengawasi kekuasaan dan menyoroti penyimpangan harus dilakukan dengan standar jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab. Apalagi bila isu tersebut menyangkut institusi strategis seperti imigrasi yang sangat berpengaruh terhadap reputasi pariwisata dan investasi.


“Kita ingin pers tetap menjalankan fungsi kontrolnya, tapi jangan sampai berubah menjadi alat penyebar tuduhan tanpa dasar. Kalau ada dugaan pelanggaran, salurkan melalui mekanisme hukum, bukan dengan menghakimi lewat pemberitaan,” tegasnya.


Pemberitaan tersebut saat ini tengah dipersoalkan oleh pihak Imigrasi Bali yang disebut akan melaporkannya ke Dewan Pers untuk menguji dugaan pelanggaran kode etik dan merekomendasikan langkah hukum.


Imigrasi Bali memberikan toleransi waktu selama Tiga ( 3) hari kerja untuk media tersebut mengklarifikasi atau menghapus berita tersebut, serta meminta maaf secara resmi kepada imigrasi Bali, sebelum diambil langkah hukum.


" kami berikan toleransi waktu kepada media frekuensi bali, untuk segera mengklarifikasi ataupun menghapus berita tersebut, serta meminta maaf kepada kami, sebab tidak menutup kemungkinan upaya hukum akan menjadi langkah kami ", jelas sumber yang tidak mau disebutkan namanya. (*)

COMMENTS

Nama

Aceh,3,Bali,492,Bangka,1,Banten,3,Berita,657,Bisnis,1,Budaya,2,Daerah,534,Dekai,100,Dunia,102,Ekonomi,2,Gianyar,3,Hukum,42,Info,55,Jabar,9,Jateng,15,Jatim,185,Jayapura,166,Kalbar,2,Kalsel,51,Kaltara,108,Kaltim,7,Kaltin,1,Kamtibmas,6,Kesehatan,215,Kriminal,110,Kuliner,100,Lampung,1,Malang,60,Militer,7,Nasional,95,News,1786,NTT,6,Opini,4,Papua,304,Pasuruan kota,92,Pendidikan,100,Peternakan,101,polda papua,299,Politik,10,Probolinggo,1,Ragam,100,Religi,1,Riau,1,Sejarah,1,Sosial,112,Sumsel,1,Tabanan,1,Teknologi,1,Terkini,1,Tips,7,
ltr
item
INDONESIANA.WEB.ID: Pakar Pers Nilai Berita Soal Imigrasi Bali Langgar Etika dan UU ITE, Imigrasi Bali Berikan Waktu 3 Hari Untuk mengklarifikasi
Pakar Pers Nilai Berita Soal Imigrasi Bali Langgar Etika dan UU ITE, Imigrasi Bali Berikan Waktu 3 Hari Untuk mengklarifikasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFF7MK1vLxPX0N6yfaHx0G0Be_q69JKcBxTwkaxpHcLD3LEPzGG6m_W0qHWVj2scqzJGK3W3eP0wam045zueDgLmAYYZ7-SctagqrGlsBfk-0CJwkFB8P90z52tSx88B9Hlc5ajXDHT1R3JJnvaOhr111PBZ9yx7eOriOx7Q7pRsGiRpXyswu_LUsgyZui/w400-h400/1000442866.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFF7MK1vLxPX0N6yfaHx0G0Be_q69JKcBxTwkaxpHcLD3LEPzGG6m_W0qHWVj2scqzJGK3W3eP0wam045zueDgLmAYYZ7-SctagqrGlsBfk-0CJwkFB8P90z52tSx88B9Hlc5ajXDHT1R3JJnvaOhr111PBZ9yx7eOriOx7Q7pRsGiRpXyswu_LUsgyZui/s72-w400-c-h400/1000442866.jpg
INDONESIANA.WEB.ID
https://www.indonesiana.web.id/2025/06/pakar-pers-nilai-berita-soal-imigrasi.html
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/
https://www.indonesiana.web.id/2025/06/pakar-pers-nilai-berita-soal-imigrasi.html
true
1758751509613236683
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy